Buka, Senin - Jumat : 08.00 - 16.00
PT. CAKRA UTAMA PAMUNGKASPT. CAKRA UTAMA PAMUNGKASPT. CAKRA UTAMA PAMUNGKAS
0542-5621699
Jl. AW syahrani RT 73, Ruko No.5, Balikpapan
PT. CAKRA UTAMA PAMUNGKASPT. CAKRA UTAMA PAMUNGKASPT. CAKRA UTAMA PAMUNGKAS

Peran dan Tugas Satpam dalam Kesehariannya

JASA SATUAN PENGAMANAN (SATPAM) PROFESIONAL

PT. CUP – Peranan Satpam – Satpam menyediakan layanan keamanan profesional untuk gedung-gedung, kantor publik, infrastruktur publik dan lokasi-lokasi bisnis.

  • Unsur Pembantu Pimpinan institusi/proyek/badan usaha di bidang keamanan dan ketertiban lingkungan kerja.
  • Unsur Pembantu Polri di bidang penegakan hukum dan waspada keamanan (security minded) di lingkungan kerjanya.

Didalam tugasnya, petugas juga dituntut memiliki profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya yaitu untuk memiliki kemampuan fisik yang prima  dan memiliki pribadi yang disiplin dan tegas namun sopan dan  bijaksana.

KEMAMPUAN DASAR

Bila terjadi keributan di wilayah keamanan seorang petugas satpam, itu juga menjadi tanggung jawab petugas tersebut untuk menangani semaksimal mungkin, namun bila sudah diluar batas kemampuannya, maka harus langsung menghubungi Polisi. Seorang petugas  juga harus memiliki kemampuan bela diri dasar dan kemampuan untuk dapat melumpuhkan dan menangkap penjahat/kriminal di wilayah tugas keamanannya.

Satpam Satuan Pengamanan Security Balikpapan
Satpam Satuan Pengamanan Security Balikpapan

Kegiatan Seorang Petugas Pengamanan

  • mencegah dan deteksi dini penyusup, kegiatan atau orang yang masuk secara tak sah, vandalisme atau penerobos/peloncat pagar di wilayah kuasa tempat perusahaan (teritoir gebied/ruimte gebied).
  • mencegah dan deteksi dini pencurian, kehilangan, penyalahgunaan atau penggelapan perkakas, mesin, komputer, peralatan, sediaan barang, uang, obligasi, saham, catatan atau dokumen atau surat-surat berharga milik perusahaan.
  • melindungi (pengawalan) terhadap bahaya fisik (orang dan barang yang menjadi aset milik perusahaan atau perorangan).
  • melakukan kontrol/pengendalian, pengaturan lalu lintas (orang, kendaraan dan barang) untuk menjamin perlindungan aset perusahaan.
  • melakukan upaya kepatuhan, penegakan tata tertib dan menerapkan kebijakan perusahaan, peraturan kerja dan praktik-praktik dalam rangka pencegahan tindak kejahatan.
  • melapor dan menangani awal (TPTKP) terhadap pelanggaran
  • melapor dan menangani kejadian dan panggilan/permintaan bantuan Satpam, termasuk konsep, pemasangan dan pemeliharaan sistem alarm.

Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Satuan_pengamanan

Leave A Comment

×